Standar Isi

KERANGKA DASAR KURIKULUM


Kelompok Mata Pelajaran

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.   kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.   kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.   kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.   kelompok mata pelajaran estetika;
5.   kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

No
Kelompok Mata Pelajaran

Cakupan
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.



STANDAR ISI


52.    Mata Pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan untuk
                   Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)

A.          Latar Belakang

Muatan seni budaya dan keterampilan sebagaimana yang diamanatkan
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak hanya terdapat dalam satu mata pelajaran karena budaya itu sendiri meliputi segala aspek kehidupan.  Dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, aspek budaya tidak dibahas secara tersendiri tetapi terintegrasi dengan seni.  Karena itu, mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan pada dasarnya merupakan pendidikan seni yang berbasis budaya.

Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan diberikan  di sekolah karena
keunikan, kebermaknaan, dan kebermanfaatan terhadap kebutuhan perkembangan peserta didik, yang terletak pada pemberian pengalaman estetik dalam bentuk kegiatan berekspresi/berkreasi dan berapresiasi  melalui pendekatan: “belajar dengan seni,” “belajar melalui seni” dan “belajar tentang seni.” Peran ini tidak dapat diberikan oleh mata pelajaran lain. 

Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan memiliki sifat multilingual,
multidimensional, dan multikultural.  Multilingual bermakna pengembangan kemampuan mengekspresikan diri secara kreatif dengan berbagai cara dan media seperti bahasa rupa, bunyi, gerak, peran dan berbagai perpaduannya.  Multidimensional bermakna pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi (pengetahuan, pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi, dan  kreasi dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika. Sifat multikultural mengandung makna pendidikan seni menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap beragam budaya Nusantara dan Mancanegara.  Hal ini merupakan wujud pembentukan sikap demokratis yang memungkinkan seseorang hidup secara beradab serta toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.

Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan memiliki peranan dalam
pembentukan pribadi peserta didik yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai multikecerdasan  yang terdiri atas kecerdasan intrapersonal,  interpersonal, visual spasial, musikal, linguistik, logik matematik, naturalis serta kecerdasan adversitas, kecerdasan kreativitas, kecerdasan spiritual dan moral, dan kecerdasan emosional. 
Bidang seni rupa, musik, tari, dan keterampilan memiliki kekhasan
tersendiri sesuai dengan kaidah keilmuan masing-masing.  Dalam pendidikan seni dan keterampilan, aktivitas berkesenian harus menampung kekhasan tersebut yang tertuang dalam pemberian pengalaman mengembangkan konsepsi, apresiasi, dan kreasi.  Semua ini diperoleh melalui upaya eksplorasi elemen, prinsip, proses, dan teknik berkarya dalam konteks budaya masyarakat yang beragam.

B.      Tujuan
Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan bertujuan agar peserta
didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.  Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan
2.  Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan
3.  Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan
4.  Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan keterampilan dalam  
     tingkat lokal, regional, maupun global.

C.      Ruang Lingkup
Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan meliputi aspek-aspek
sebagai berikut.
  1. Seni rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya
  2. Seni musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik
  3. Seni tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari
  4. Seni drama, mencakup keterampilan pementasan dengan memadukan seni musik, seni tari dan peran
  5. Keterampilan, mencakup segala aspek kecakapan hidup ( life skills ) yang meliputi keterampilan personal, keterampilan sosial, keterampilan vokasional dan keterampilan akademik.
Di antara keempat bidang seni yang ditawarkan, minimal diajarkan satu bidang seni sesuai dengan kemampuan sumberdaya manusia serta fasilitas yang tersedia. Pada sekolah yang mampu menyelenggarakan pembelajaran lebih dari satu bidang seni, peserta didik diberi kesempatan untuk memilih bidang seni yang akan diikutinya. Pada tingkat SD/MI, mata pelajaran Keterampilan ditekankan pada keterampilan vokasional, khusus kerajinan tangan. 



STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)


A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
  1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut


A.    STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
  1. Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.

Estetika
SD/MI/SDLB*/Paket A
  1. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal


B.    STANDAR KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN

a.  Seni Budaya dan Keterampilan SD/MI
Seni  Musik
1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan memperhatikan dinamika melalui berbagai ragam lagu daerah dan wajib dengan iringan alat musik sederhana daerah setempat
2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan ansambel sejenis dan gabungan terhadap berbagai musik/lagu wajib, daerah dan Nusantara 
3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan menyanyikan lagu wajib, daerah dan Nusantara dengan memainkan alat musik sederhana daerah setempat

No comments:

Post a Comment