KERANGKA DASAR KURIKULUM
Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa
kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia;
2. kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok mata pelajaran estetika;
5. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
No
|
Kelompok Mata
Pelajaran
|
Cakupan
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata
pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan
mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi
dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan
mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
STANDAR
ISI
52. Mata Pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan untuk
Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
A.
Latar Belakang
Muatan
seni budaya dan keterampilan sebagaimana yang diamanatkan
dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak hanya
terdapat dalam satu mata pelajaran karena budaya itu sendiri meliputi segala
aspek kehidupan. Dalam mata pelajaran
Seni Budaya dan Keterampilan, aspek budaya tidak dibahas secara tersendiri
tetapi terintegrasi dengan seni. Karena
itu, mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan pada dasarnya merupakan
pendidikan seni yang berbasis budaya.
Pendidikan
Seni Budaya dan Keterampilan diberikan
di sekolah karena
keunikan,
kebermaknaan, dan kebermanfaatan terhadap
kebutuhan perkembangan peserta didik, yang
terletak pada pemberian pengalaman estetik dalam bentuk kegiatan
berekspresi/berkreasi dan berapresiasi
melalui pendekatan: “belajar dengan seni,” “belajar melalui seni” dan
“belajar tentang seni.” Peran ini tidak dapat diberikan oleh mata pelajaran lain.
Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan memiliki sifat
multilingual,
multidimensional, dan
multikultural. Multilingual bermakna
pengembangan kemampuan mengekspresikan diri secara kreatif dengan berbagai cara
dan media seperti bahasa rupa, bunyi, gerak, peran dan berbagai
perpaduannya. Multidimensional bermakna
pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi (pengetahuan, pemahaman,
analisis, evaluasi), apresiasi, dan
kreasi dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika,
kinestetika, dan etika. Sifat multikultural mengandung makna pendidikan seni
menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap beragam budaya
Nusantara dan Mancanegara. Hal ini
merupakan wujud pembentukan sikap demokratis yang memungkinkan seseorang hidup
secara beradab serta toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.
Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan memiliki peranan
dalam
pembentukan pribadi peserta didik
yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai
multikecerdasan yang terdiri atas
kecerdasan intrapersonal, interpersonal,
visual spasial, musikal, linguistik, logik matematik, naturalis serta
kecerdasan adversitas, kecerdasan kreativitas, kecerdasan spiritual dan moral,
dan kecerdasan emosional.
Bidang
seni rupa, musik, tari, dan keterampilan memiliki kekhasan
tersendiri
sesuai dengan kaidah keilmuan masing-masing.
Dalam pendidikan seni dan keterampilan, aktivitas berkesenian harus
menampung kekhasan tersebut yang tertuang dalam pemberian pengalaman
mengembangkan konsepsi, apresiasi, dan kreasi.
Semua ini diperoleh melalui upaya eksplorasi elemen, prinsip, proses,
dan teknik berkarya dalam konteks budaya masyarakat yang beragam.
B. Tujuan
Mata pelajaran Seni
Budaya dan Keterampilan bertujuan agar peserta
didik
memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Memahami konsep dan pentingnya seni budaya
dan keterampilan
2. Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni
budaya dan keterampilan
3. Menampilkan kreativitas melalui seni budaya
dan keterampilan
4. Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan
keterampilan dalam
tingkat
lokal, regional, maupun global.
C. Ruang Lingkup
Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan meliputi
aspek-aspek
sebagai berikut.
- Seni rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya
- Seni musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik
- Seni tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari
- Seni drama, mencakup keterampilan pementasan dengan memadukan seni musik, seni tari dan peran
- Keterampilan, mencakup segala aspek kecakapan hidup ( life skills ) yang meliputi keterampilan personal, keterampilan sosial, keterampilan vokasional dan keterampilan akademik.
Di antara keempat bidang seni yang
ditawarkan, minimal diajarkan satu bidang seni sesuai dengan kemampuan
sumberdaya manusia serta fasilitas yang tersedia. Pada sekolah yang mampu
menyelenggarakan pembelajaran lebih dari satu bidang seni, peserta didik diberi
kesempatan untuk memilih bidang seni yang akan diikutinya. Pada tingkat SD/MI,
mata pelajaran Keterampilan ditekankan pada keterampilan vokasional, khusus
kerajinan tangan.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
A. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
- Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
A.
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
- Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
Estetika
SD/MI/SDLB*/Paket A
- Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
B.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN
a. Seni Budaya dan Keterampilan SD/MI
Seni Musik
1. Mengapresiasi dan
mengekspresikan karya seni musik dengan memperhatikan dinamika melalui berbagai
ragam lagu daerah dan wajib dengan iringan alat musik sederhana daerah setempat
2. Mengapresiasi dan
mengekspresikan karya seni musik dengan ansambel sejenis dan gabungan terhadap
berbagai musik/lagu wajib, daerah dan Nusantara
3. Mengapresiasi dan
mengekspresikan karya seni musik dengan menyanyikan lagu wajib, daerah dan
Nusantara dengan memainkan alat musik sederhana daerah setempat
No comments:
Post a Comment